LSP – AREA

skema

APA ITU SKEMA SERTIFIKASI PROFESI BROKER/AGEN PROPERTI?

Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan, serta prosedur yang sama.

Standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Real Estat golongan pokok Real Estat bidang Perantara Perdagangan Properti yang telah disahkan melalui surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 343 Tahun 2015 pada tanggal 10 Agustus 2015 dan penerapan Kerangka Kerja kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantara Perdagangan Properti telah ditetapkan oleh kementerian Perdagangan melalui Permendag No 106/M-DAG/PER/12/2015 pada tanggal 8 Desember 2015, dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Real Estat golongan pokok Real Estat bidang Perantara Perdagangan Properti juga telah ditetapkan oleh kementerian Perdagangan melalui Permendag No 105/M-DAG/PER/12/2015 pada tanggal 8 Desember 2015.

Prosedur uji kompetensi yang dilakukan sesuai dengan Pedoman BNSP no 201 yang berdasarkan ISO 17024 (Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons is an International Standard which specifies criteria for the operation of a Personnel Certification Body)

SKEMA SEBAGAI BERIKUT:

Broker/Agen Properti Sertifikasi KKNI Level VI

  1. Properti dan perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia sebagai bagian dari kebutuhan atas sandang, pangan dan papan. Sesuai dengan Permendag No: 33/M-DAG/PER/8/2008, adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
  2. Tenaga kerja di industri properti yang berperan sangat penting, salah satunya adalah perantara perdagangan properti yang dikenal sebagai Broker/Agen Properti. Agen adalah pilar perantaraan bisnis properti yang mempertemukan kepentingan penjual/pemilik properti dengan calon pembeli/penyewa, perantaraan kerjasama pengelolaan lahan antara dua pihak dan mitra pemilik properti untuk kegiatan lelang dan pengalihan hak lainnya.
  3. Seringkali hasil dari kerja Broker/Agen Properti ini belum memuaskan konsumen yang menggunakan jasa perantara perdagangan properti. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
  4. Tantangan untuk menyiapkan Broker/Agen Properti yang kompeten dan profesional sudah saatnya dimulai dengan memenuhi suatu standar kerja yang baik, kemampuan melayani konsumen yang benar dan pengetahuan properti yang tidak berbeda antara Agen satu dengan lainnya.
  5. Untuk memastikan bahwa Broker/Agen Properti kompeten maka diperlukan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi kerja. Permendag No 33/M-DAG/8/2008 mewajibkan bahwa Broker/Agen Properti harus memiliki sertifikat kompetensi.
  6. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sesuai Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2004, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifkasi Profesi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP. Oleh karena itu, LSP AREA Indonesia yang didukung oleh Kementerian Perdagangan, Asosiasi industri terkait, media khusus properti, Aliansi Jurnalis Properti dan Keuangan (AJPK),  Aliansi Real Estate Agent (AREA) Indonesia , melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk profesi Broker/Agen Properti, dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  1. Skema Sertifikasi Buyer Representative
  2. Skema Sertifikasi Listing Agent
  3. Skema Broker/Agen Properti Sertifikasi KKNI Level VI
  1. Sebagai acuan untuk pelaksanaan sertifikasi bagi asesor kompetensi dan LSP Agen Real Estate Andalan Indonesia
  2. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi Broker/Agen Properti.
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/8/ 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
  8. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 343 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
  9. Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian –Persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi
  10. Peraturan BNSP Nomor 4/BNSP/VII/2014 tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  11. Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB) pelaku pembangunan dapat bekerjasama dengan agen pemasaran atau penjualan untuk melakukan pemasaran.
  12. Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008 yang kemudian direvisi menjadi Permendag No. 107/ M-DAG/PER/12/ 2015 tentang P4, nilai komisi atas jasa jual-beli atau sewa-menyewa properti.
  13. Peraturan Menteri Perdagangan No 7 tahun 2014, Pasal 106 Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
  14. (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  15. Peraturan Menteri Perdagangan no 51 tahun 2017. Ketentuan ini mengatur kerja Broker/Agen Properti dengan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
  1. Pendidikan pemohon S1, Manajemen Pemasaran, minimal 1 tahun pengalaman bekerja di bidang pemasaran atau perantara perdagangan properti dan
    mengikuti pelatihan/pendidikan sebagai Broker/Agen Properti atau;
    Pendidikan pemohon S1, Manajemen Pemasaran, minimal 1 tahun pengalaman bekerja di bidang pemasaran atau perantara perdagangan properti dan mengikuti pelatihan/pendidikan sebagai broker properti atau;
  2. Pendidikan DIII dan sederajat Pemasaran minimal 2 tahun pengalaman bekerja di bidang pemasaran atau perantara perdagangan properti dan mengikuti pelatihan/pendidikan sebagai broker properti atau;
  3. Pendidikan SMA dan sederajat dengan pengalaman kerja di bidang pemasaran atau perantara perdagangan properti minimal 3 tahun dan mengikuti pelatihan/pendidikan sebagai Broker/Agen Properti;
  4. Lulus pelatihan/pendidikan sebagai Broker/Agen Propertii dibuktikan dengan sertifikat/ijasah yang diperoleh dari lembaga pelatihan/pendidikan yang telah diverifikasi dan telah bekerja sama dengan LSP AREA INDONESIA.
  5. Mahasiswa tingkat akhir/skripsi yang tertarik akan menekuni profesi Broker/Agen Properti dan telah mendapatkan mata kuliah terkait minimal 1 (satu) semester, dibuktikan dengan sertifikat agen property, dapat mengusullkan mengikuti uji kompetensi

7.1. Hak Pemohon

  1. Pemohon yang memenuhi persyaratan dasar berhak mengikuti uji kompetensi.
  2. Pemohon berhak mendapatkan sertifikat kompetensi apabila dinyatakan kompeten setelah melalui uji kompetensi.
  3. Pemohon yang dinyatakan belum kompeten setelah melalui uji kompetensi, dapat mengajukan banding.

7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
  2. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
  3. Tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP AREA INDONESIA, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP AREA INDONESIA dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  4.  Menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP AREA INDONESIA atau sertifikasi Kompetensi Broker/Agen Properti apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP AREA INDONESIA.

Biaya sertifikasi ditetapkan yang wajar dengan memperhatikan struktur biaya personil dan biaya non personil.

  1. Biaya sertifikasi ditetapkan yang wajar dengan memperhatikan struktur biaya personil dan biaya non personil.Biaya Sertifikasi Kompetensi di Bidang Broker/Agen Properti meliputi biaya pendaftaran dan biaya uji kompetensi.
  2. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 500.000,- (terbilang: Lima Ratus Ribu Rupiah).
  3. BIAYA SERTIFIKASI
    Biaya Sertifikasi Kompetensi di Bidang Broker/Agen Properti Properti meliputi biaya pendaftaran dan biaya uji kompetensi.
    1. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 500.000,- (terbilang: Lima Ratus Ribu Rupiah).
    2. Biaya Sertifikasi Broker/Agen Properti adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (terbilang: Tiga Juta Rupiah).
    3. Biaya Sertifikasi Buyer Representative adalah sebesar 1.500.000 (terbilang: Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    4. Biaya Sertifikasi Listing Agent adalah sebesar Rp 1.500.000 (terbilang: Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    5. Masa Berlaku Sertifikat Broker/Agen Properti selama 3 (tiga) tahun.
    6. Biaya Uji Sertifikasi sebagaimana tercantum pada point 3 tersebut mencakup :
      1. Biaya Proses Uji Sertifikasi : Rp 2.000.000 (terbilang Dua Juta Rupiah).
      2. Biaya Surveilan Kompetensi : Rp 1.000.000 (terbilang Satu Juta Rupiah).
      3. Biaya Penerbitan Sertifikat : Rp 1.500.000 (terbilang Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    7. Biaya Perpanjangan Sertifikat sebesar Rp 2.000.000 (terbilang: Dua Juta Rupiah). Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun.
  4. Biaya Uji Sertifikasi sebagaimana tercantum pada point 3 tersebut mencakup :
    1. Biaya Proses Uji Sertifikasi : Rp 2.000.000 (terbilang Dua Juta Rupiah).
    2. Biaya Surveilan Kompetensi : Rp 1.000.000 (terbilang Satu Juta Rupiah).
    3. Biaya Penerbitan Sertifikat : Rp 1.500.000 (terbilang Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    4. Biaya Perpanjangan Sertifikat sebesar Rp 2.500.000 (terbilang: Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun
  1. Persyaratan Pendaftaran
    • Pemohon memahami proses sertifikasi untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
    • Pemohon :
      • Mengajukan permohonan kepada LSP AREA Indonesia; dengan mengisi dan mengirimkan Form Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01) dengan melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir, fotocopy sertifikat pelatihan/pendidikan Broker/Agen Properti dari lembaga pendidikan/pelatihan Broker/Agen Properti yang telah diverifikasi dan bekerja sama dengan LSP AREA Indonesia, surat referensi bekerja yang ditandatangani oleh pemilik kantor, bagi pemilik kantor menyerahkan fotocopy akte pendirian perusahaan atau surat pernyataan dari kolega/rekan pemilik kantor Broker/Agen Properti lain yang kenal dan tahu tentang anda dan bisnis Broker Properti/Agen Properti yang anda jalankan, fotocopy KTP/E-KTP/KITAS /passport, Pas Foto 2 buah ukuran 3 x 4, Curiculum Vitae +
      • Fotokopi bukti-bukti pendukung lainnya (misalnya sertifikat pelatihan, piagam penghargaan atas prestasi kerja) kepada LSP AREA INDONESIA .
      • Mengisi formulir aplikasi asesmen mandiri (Form APL-02); dan mengirimkan kepada LSP AREA Indonesia.
      • Membayar biaya pendaftaran sertifikasi; dengan mengirimkan bukti pembayaran biaya pendaftaran bersamaan dengan Form APL-01 Permohonan Sertifikasi dan Form APL-02 Asesmen Mandiri kepada LSP AREA Indonesia.
      • Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
    • Seluruh berkas pendaftaran pemohon sertifikasi ditelaah oleh LSP AREA Indonesia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  2. Proses Asesmen
    • Keputusan menjadi Peserta Uji Kompetensi
      • LSP AREA Indonesia memberikan konfirmasi tertulis kepada pemohon tentang keputusan menjadi peserta uji kompetensi setelah mempelajari Form APL-01 dan Form APL-02 yang telah diisi calon asesi.
      • Konfirmasi tertulis LSP AREA Indonesia kepada pemohon; mengkonfirmasi kepastian pendaftaran sebagai calon asesi, tempat uji kompetensi (TUK) dan waktu pelakasanaan uji kompetensi, serta pemberitahuan penyelesaian pembayaran biaya uji kompetensi.
  1. Pemberitahuan mengikuti Sertifikasi / Uji Kompetensi
    • LSP AREA Indonesia menyampaikan undangan tertulis mengikuti Sertifikasi / Uji Kompetensi kepada calon peserta uji kompetensi yang sudah melengkapi ketentuan pada point 9.1 dan point 9.2.
    • Calon peserta uji kompetensi wajib menyampaikan konfirmasi kehadiran kepada LSP AREA Indonesia untuk mengikuti Sertifikasi / Uji Kompetensi sesuai undangan yang diterimanya.
  2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  3. Tolak ukur (benchmark) yang relevan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) yang dipilih diinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
  4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan Peserta sertifikasi.
  5. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
  6. Proses Uji Kompetensi
    • Proses Sertifikasi dilaksanakan dengan tahapan Proses Konsultasi Pra Asesmen, Proses Uji Kompetensi, dan Proses Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi.
    • Proses Sertifikasi dilaksanakan pada tempat uji kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP AREA Indonesia ditetapkan melalui keputusan Direktur LSP AREA Indonesia.
    • Proses uji kompetensi dilakukan oleh Tim Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh LSP AREA Indonesia melalui Surat Tugas dari Direktur LSP AREA Indonesia.
    • Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSP AREA Indonesia.
  1. Metode Uji Kompetensi
  1. Proses uji kompetensi dilakukan dengan metode portofolio, test tertulis, test lisan dan praktek / simulasi, mengacu pada SKKNI Bidang Perdagangan Perantara Properti.
  2. Metoda analisa portofolio dilakukan pada tahapan konsultasi pra asesmen dan pada saat test lisan, untuk mendapatkan kesesuaian antara bukti-bukti kompetensi yang dilampirkan dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Perangkat asesmen/materi uji kompetensi yang digunakan pada saat uji kompetensi adalah perangkat asesmen yang telah divalidasi oleh LSP AREA Indonesia.
  4. Rekomendasi hasil uji kompetensi disampaikan oleh Tim Asesor Kompetensi kepada LSP AREA Indonesia. Rekomendasi didasarkan kepada hasil evaluasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kompetensi.
  5. Peserta uji yang dinilai belum kompeten pada unit kompetensi tertentu, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang pada unit yang belum kompeten dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak ditetapkan.

9.4. Keputusan Sertifikasi

9.4.1. LSP AREA Indonesia menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:

  1. Mengambil keputusan sertifikasi;
  2. Melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan.

9.4.2. LSP AREA Indonesia tidak melakukan sub kontrak keputusan Sertifikasi.

9.4.3. LSP AREA Indonesia membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.

9.4.4. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP AREA Indonesia berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh asesor selama proses sertifikasi.

  1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP AREA Indonesia, untuk selanjutnya dibahas Komite Teknik LSP AREA Indonesia.
  2.  Hasil rapat Komite Teknik LSP AREA Indonesia dituangkan dalam Berita Acara, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur LSP AREA Indonesia untuk dapat ditetapkan.
  3. Direktur LSP AREA Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Sertifikat Kompetensi.

9.4.6. LSP AREA Indonesia membentuk komite Teknik untuk mengambil keputusan sertifikasi Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi

9.4.7. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi

9.4.8. LSP AREA Indonesia memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta yang telah berhak menerima sertifikat. LSP AREA Indonesia memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP AREA Indonesia menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk Sertifikat/Piagam, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP AREA Indonesia.

9.4.9. Masa berlaku sertifikat 3 tahun.

9.4.10. Sertifikat kompetensi LSP AREA Indonesia harus sesuai pedoman BNSP

9.5.Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

9.5.1. LSP AREA Indonesia mempunyai kebijakan dan prosedur untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP.

9.5.2. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP AREA Indonesia, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.

9.5.3. LSP AREA Indonesia membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.

9.5.4. LSP AREA Indonesia membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.

9.6. Surveilan Pemegang Sertifikat

  1. Pelaksanaan Surveilan
    1. Pelaksanaan surveilan oleh LSP AREA Indonesia dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat Profesi Broker Properti/Agen Properti (Sertifikasi Buyer Representative, Sertifikasi Listing Agent, dan Sertifikasi Broker Properti Sertifikasi KKNI Level IV).
    2. Surveilan dilakukan minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  2. Metodologi Surveilan
    1. Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ke-3, kunjungan kerja maupun metoda lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
    2. Jika dalam satu tahun setelah diterimanya sertifikat kompetensi, pemegang sertifikat tidak aktif dalam kegiatan di bidang Profesi Broker Properti/Agen Properti (Sertifikasi Buyer Representative, Sertifikasi Listing Agent, dan Sertifikasi Broker Properti Sertifikasi KKNI Level IV), maka pemegang sertifikat wajib mengikuti uji profisiensi yang diselenggarakan oleh LSP AREA Indonesia.

9.7. Sertifikasi Ulang

  1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan sertifikasi ulang (RCC) untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
  2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut:
    1. Mengajukan permohonan sertifikasi ulang dengan melampirkan dokumen portofolio yang bisa membuktikan masih aktif di bidang Profesi Broker Properti/Agen Properti (Sertifikasi Buyer Representative, Sertifikasi Listing Agent, dan Sertifikasi Broker Properti Sertifikasi KKNI Level IV) minimal dalam 1 tahun terakhir.
    2. Mengikuti asesmen penuh jika terjadi perubahan skema sertifikasi di bidang Profesi Agen Properti (Sertifikasi Buyer Representative, Sertifikasi Listing Agent, dan Sertifikasi Broker Properti Sertifikasi KKNI Level IV).
    3. Membayar biaya perpanjangan sertifikat.
  3. Uji kompetensi Sertifikasi ulang untuk perpanjangan sertifikat dilakukan dengan metoda analisa / uji validasi rekamanan surveilan dan analisa portofolio.

9.8. Penggunaan Sertifikat dan Logo / Tanda

9.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.

9.8.2. Tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP AREA Indonesia, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP AREA Indonesia dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.

9.8.3. Menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP AREA Indonesia atau sertifikasi LSP AREA Indonesia apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP AREA Indonesia.

9.8.4. Tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan

 

9.9. Banding

9.9.1. Proses banding dijelaskan bila pemohon tidak puas dengan hasil yang diputuskan.

9.9.2. Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding

9.9.3. Menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding

9.9.4. Memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding