LSP – AREA

struktur organisasi lsp area

Struktur Organisasi

LSP AREA Indonesia didirikan berawal dari keprihatinan belum diperhatikannya profesi Broker/Agen Properti sebagai ujung tombak pemasaran properti. Baik properti yang baru dikembangkan developer, maupun properti seken. Agen/Broker properti belum dianggap sebagai profesi yang menjanjikan masa depan cerah.
Tak heran, profesi ini dilakoni sebagai sambilan oleh sebagian masyarakat, bahkan tanpa pengetahuan mengenai profesi dan industrinya. Akhirnya munculah berbagai berita miring menyangkut kinerja dan pelayanan profesi ini terhadap masyarakat pengguna jasa Broker/Agen Properti (developer, instansi, pemilik properti).


Dari sisi pemasukan negara berupa pajak, juga menjadi tidak maksimal akibat kurangnya wawasan agen/broker tentang perpajakan properti dan kemampuan penunjang lainnya. Sementara tekanan bisnis tanpa batas akibat globalisasi, tak bisa menahan masuknya para profesional agen/broker properti dari luar negeri.


Wajib ada aturan tegas mengenai praktik Broker/Agen Properti asing agar tidak bisa seenaknya melakukan jual beli properti di Indonesia dengan illegal dan tanpa melaporkan transaksi sebenarnya. Seharusnya semua transaksi diketahui agar pemerintah bisa mendapatkan pajak dari hasil transaksi jual beli properti yang terjadi.


Kementerian Perdagangan saat ini telah membuat regulasi, setiap perusahaan yang bergerak di industri broker property, wajib memiliki SIUPP4 dengan 2 orang tenaga ahli bersertifikasi jika ingin mendapatkan ijin usaha sebagai perantara properti. Melihat pentingnya sertifikasi bagi profesi agen/broker, idealnya setiap agen/broker properti wajib mengantongi sertifikat profesi dari BNSP yang dikeluarkan oleh LSP terkait jika ingin menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melaporkan transaksinya. Lembaga Sertifikasi Profesi AREA Indonesia bekerjasama dengan BNSP melakukan uji kompetensi untuk menghasilkan profesi agen/broker properti yang kompeten.


Didirikan oleh sejumlah praktisi properti beragam latar belakang, seperti pejabat pemerintah terkait, pelaku industri realestat, pemilik kantor agen/broker properti profesional, ahli hukum khusus properti dan jurnalis spesialis properti, LSP AREA Indonesia bertujuan untuk menghasilkan para agen/broker properti yang profesional bersertifikasi. Melalui Keputusan Ketua BNSP No. Kep.0833/BNSP/VIII/2018 serta diikuti dengan keluarnya Lisensi: BNSP-LSP-1309-ID, maka LSP AREA Indonesia bertekad akan melahirkan para SDM agen/broker properti yang kompeten, unggul dan berdaya saing global untuk Indonesia maju. Sesuai dengan arah pembangunan Indonesia ke depan.