Selamat datang di LSP Area.
Silahkan dipelajari tata cara untuk mengikuti ujian sertifikasi agen properti di bawah ini.
Data-data yang harus dilampirkan sebagai persyaratan untuk mengikuit Uji Kompetensi sbb:
- Menyerahkan Curiculum Vitae (ada riwayat pendidikan dan pengalaman kerja), Pengalaman Bekerja di Bidang Pemasaran Properti atau Perantara Perdagangan Properti Minimal 1 tahun, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung pekerjaan dibidang perantara perdagangan properti.
- Menyerahkan copy ijazah pendidikan terakhir ( Minimal Pendidikan Terakhir SMU/SMK)
- Menyerahkan copy sertifikat Pelatihan Broker/Agen Properti dari lembaga yang telah bekerja sama dengan LSP AREA INDONESIA dan Materi Pelatihan telah di verifikasi oleh LSP AREA INDONESIA.
- Khusus untuk Pemilik Kantor / Managemen Agen Properti (MBP) /Principal1. Menyerahkan copy akte pendirian perusahaan dan perubahan terkahir (bila ada) dan SK Kemenkum HAM2. dan/atau surat pernyataan dari kolega/rekan pemilik kantor Broker/Agen Properti lain yang kenal dan tahu tentang anda dan bisnis Broker/Agen Properti yang anda jalankan.
- Bagi Tenaga Marketing / Principal (Pengelola Kantor) : Menyerahkan Surat Referensi Kerja yang ditanda tangani oleh Pemilik Kantor dan diberi cap perusahaan dibuat diatas kop surat perusahaan.
- Menyerahkan Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 = 2 lembar (dengan menuliskan nama pada lembar belakang pas foto tsb)
- Menyerahkan Foto copy KTP / E-KTP yang masih berlaku
- Semua Formulir yang diisi dan Foto Copy dokumen yang di lampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
Tata Tertib Peserta Uji Kompetensi :
- Peserta hadir tepat waktu atau 15 menit sebelum Uji Kompetensi dilaksanakan.
- Mengenakan Pakaian rapi / baju batik, tidak diperkenankan mengenakan jeans & t-shirt.
- Dilarang menggunakan/mengeluarkan Handphone (silent mode) pada saat pelaksanaan Uji Kompetensi (Selama dalam proses ujian handphone harus di simpan dalam tas/di kumpulkan ke asesornya).
- Tidak diperkenankan bekerja sama dengan peserta lain pada saat mengerjakan soal ujian.
- Menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap tata tertib yang telah ditetapkan LSP AREA INDONESIA.
- Membawa peralatan alat tulis pribadi + kalkulator.