LSP – AREA

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI Suhanto, yang meminta sejumlah asosiasi pengembang properti/perumahan untuk menggunakan jasa agen properti/broker yang bersertifikasi, disambut baik oleh sejumlah agen properti dengan mengikuti uji sertifikasi di LSP AREA Indonesia-BNSP.

Dalam SE ini, Kemendag meminta Ketua Umum asosiasi pengembang untuk memberikan instruksi/mengajak seluruh anggotanya untuk menggunakan jasa agen/broker properti yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI, No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2017 yakni setiap aktifitas perusahaan maupun pribadi yang meakukan jasa perdagangan/penyewaan properti (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib; Surat Izin Usaha (SIU-P4), sangsi pidana 4 tahun/denda 10 miliar.

Perusahaan dan perseorangan juga diwajibkan memiliki minimal 2 (dua) tenaga ahli bersertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP. Perusahaan juga diwajib mencantumkan nomor SIU-P4 pada lokasi usaha dan kegiatan publikasi serta diwajib memberikan laporan tahunan sebelum 31 Maret.

Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Properti yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, LSP AREA Indonesia, sampai saat ini telah melakukan asesmen kepada sejumlah agen properti. Baik yang sudah direkomendasikan Kompeten (K), maupun yang Belum Kompeten (BK). Saat ini, dari asesmen yang dilakukan tatap muka, tercatat 11 orang agen properti yang dinyatakan kompeten serta sekitar 22 orang agen properti melakukan asesmen/uji kompetensi secara online/daring selama masa pandemi. “Total yang telah menerima sertifikat kompetensi agen properti dari LSP Area Indonesia mencapai 33 orang,” kata Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia.

Indra Utama yang juga CEO Journalist Group penerbit Majalah Property&Bank, Majalah MyHome dan media properti lain mengatakan, terlihat kesadaran dan adanya peningkatan jumlah agen properti yang mengikuti uji kompetensi. “Memiliki sertifikat kompetensi itu bukan hanya penting, tapi kebutuhan utama bagi profesi agen properti. Baik sebagai persyaratan memiliki SIUP4, bukti kompetensi, tapi juga bisa menjadi nilai jual kepada pemakai jasa,” tuturnya.

Doni Soerjo, Agen Property dari Ray White Lebak Bulus yang mengikuti asesmen secara tatap muka mengatakan, ia sangat senang dan merasa bangga setelah lulus uji kompetensi agen properti. “Para asesor di LSP AREA Indonesia sangat kompeten. Saya merasa tidak diuji, tapi seperti membuka file-file lama di memori saya yang sebelumnya berantakan, menjadi teratur setelah di uji. Seperti harddisk habis di defrag. Sekarang saya merasa lebih confident dan bersemangat dengan predikat kompeten,” kata Doni, agen properti yang telah melang melintang dalam profesi ini saat ditanya komentarnya usai mengikuti uji.

Senada dengan Doni, agen properti lainnya, Maya Farida, CMO Javakita Property yang juga merasakan kepercayaan diri setelah ikut uji kompetensi di LSP AREA Indonesia. “Dengan memiliki sertifikat kompetensi agen properti dari LSP AREA Indpnesia-BNSP, merupakan nilai plus kita di mata existing client.

Sedangkan dengan new client, setelah mereka mengetahui kita agen properti yang kompeten, mereka lebih mudah mendengarkan arahan/ penjelasan-penjelasan kita di setiap dealing,” tutur Maya yang kini memajang Sertifikat Kompetensi yang dimilikinya di kantornya di kawasan Sahardjo Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Maya, meski sudah melakoni profesi sebagai agen properti selama 8 tahun, saat dinyatakan kompeten setelah asesmen, rasanya seperti baru lulus sebagai agen properti dan dapat pengakuan.

Sementara itu, menurut peserta uji yang menjadi model untuk pertama kali dilakukan uji kompetensi jarak jauh, Trian Hermawan dari Siger Property, Lampung mengatakan, ”Bagi kami agen properti lokal, mendapatkan Certified Agent Property memberikan nilai tambah. Ini membutikan meski di daerah, sebagai agent properti kami juga kompeten, profesional dan bisa dipercaya serta menjadi pilihan terbaik dalam pelayanan properti di Lampung,” kata Trian yang membesarkan usaha agen propertinya bersama istrinya dan juga telah memiliki sertifikasi kompetensi. “Saya sedang mengajukan SIUP4,” sambungnya.

Afrinal Darmawan, Direktur Eksekutif LSP AREA Indonesia menambahkan, beberapa peserta uji yang mengikuti asesmen, diantaranya ada perusahaan kantor agen properti yang telah beroperasi cukup lama bahkan mememiliki jaringan agen cukup besar. Namun, ketika hendak melakukan Perjanjian Kerjasama Pemasaran dengan perusahaan properti milik BUMN, mereka harus melengkapi persyaratan SIUP4.

“Sebagian besar perusahaan properti milik pemerintah, perbankan, dan sebentar lagi akan diikuti oleh perusahaan properti swasta, pasti akan meminta kelengkapan SIUP4 dan agen properti bersertifikat. Jadi persiapkan dari sekarang sambil menanti booming permintaan kerjasama pemasaran dari pengembang sesuai Surat Edaran Kemendag,” saran Afrinal Darmawan.

Daftar Pemegang Sertifikat LSP AREA Indonesia – BNSP

https://drive.google.com/file/d/1NRCWpfOuRS6Hii9HOjmsgwc27zQwf3t1/view?usp=sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *